Minggu (25/12/11) pagi, ratusan warga sudah antri di satu tempat di Dusun Dingin, Desa Siwalan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Ada yang datang dengan berjalan kaki, naik sepeda motor juga ada sekelompok ibu-ibu yang naik mobil pickup. Ternyata mereka dari desa tetangga.
“Kami bukan dari Desa Siwalan. Ada yang dari Desa Surowiti, Desa Prupuh dan yang lain. [...]
Read the full story »
Pertanyaan
Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz, kedisiplinan adalah masalah besar yang sulit diterapkan di masyarakat kita. Termasuk kebiasaan di lingkungan kerja yang datangnya sering terlambat dan kadang di saat jam kerja sering meninggalkan kantor. Apakah itu termasuk korupsi waktu karena pekerjaannya digaji dengan ketentuan jam kerja tertentu, lebih-lebih jika gaji itu bersumber dari pemerintah?
(Hamba Allah di Surabaya, 0812309879XX)
Jawaban
Akhi Sail yang saya hormati. Karyawan baik swasta atau negeri itu dalam pandangan fiqihnya dikategorikan sebagai ’musta’jar’ (orang yang dibayar karena pekerjaanya). Seorang karyawan punya kewajiban sesuai kesepakatan dan perjanjian awal dengan pihak pimpinan. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW: “Orang orang Islam tergantung persyaratan (perjanjian) yang disepakati,” (HR. Muslim).
PNS atau karyawan swasta, ketika diterima sudah ada perjanjian yang disepakati baik itu tugas yang harus dikerjakan, waktu masuk dan pulang kerja. Jika tidak dilaksanakan sesuai perjanjian yang disepakati di awal seperti melalaikan tugas atau datang terlambat dan pulang lebih awal, maka itu termasuk korupsi yang hukumnya haram.
Akhi Sail. Sejatinya, korupsi tidak sebatas pada korupsi uang. Tetapi segala tindakan yang merugikan negara pada substansinya juga perilaku berkorupsi. Seperti dalam bentuk korupsi kinerja dan korupsi waktu atau time corruption. Korupsi uang bisa diganti dengan membayar kerugian negara, korupsi kinerja bisa diganti dengan lembur tanpa upah. Namun korupsi waktu tidak dapat tergantikan oleh apa pun dan oleh siapa pun. Mengingat, waktu terus berputar dan tidak akan pernah kembali lagi. Maka korupsi waktu jelas merupakan ancaman yang serius bagi kehidupan sebuah bangsa.
Akhi sail. Kerja adalah ibadah. Jika diniatkan karena Allah, merasa diawasi oleh Allah dan tidak melanggar aturan Allah serta melaksanakan tugas sesuai kewajibanya, maka akan mendapatkan pahala dari Allah seperti ibadah yang lain sehingga mengantarkanya hidupnya barokah, sejahtera dan bahagia dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bisshawab
Silahkan klik link berikut
Bulan Juli KLIK DISINI
Bulan Agustus KLIK DISINI
Bulan September KLIK DISINI
Assalamu’alaikum… Ustadz, saya berniat membeli rumah dengan cara kredit melalui bank. Saya dengar-dengar katanya transaksi kredit itu termasuk riba. Apakah benar demikian dan apakah saya berdosa? Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum…
Maria Ulfah
Krembangan Bakti, Surabaya
Jawaban:
Wa’alaikumsalam… Ukhti Maria yang saya hormati. Tentang pengertian dan kategori riba sudah pernah saya jelasakan sebelumnya dalam bulletin ini. Jadi saya akan [...]
BAZ Jatim mengadakan pengobatan gratis pada Rabu (23/03/11) siang di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyukseskan Festival Maulid dalam rangka Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dibuka oleh Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo, M.Hum. sebanyak 100 pasien memanfaatkan kegiatan ini dan mendapat bingkisan sembako.
Di tempat lain BAZ [...]
Nama lengkap pria berkacamata ini adalah H. Mohammad Ustman Ansori, SQ, MA, al-Hafidz. Masa kecil, ia memiliki nama Tionghoa Liem Hai Thai, namun sekarang ia lebih akrab disapa Koko Liem. Sebagai muallaf, jalan hidupnya justru masuk di jalur dakwah Islam setelah berproses panjang untuk menemukan fitrahnya dan menekuni ilmu tafsir.
Namanya pertama kali berkibar sejak menjadi [...]
Sebagaimana diketahui, sebenarnya telah banyak dilakukan seminar, diskusi atau apa saja namanya tentang zakat. Demikian pula karya ilmiah, baik berupa skripsi, tesis, bahkan juga disertasi banyak tulis di berbagai perguruan tinggi. Sehingga dengan demikian konsep, konstruk, atau teori tentang pengelolaan zakat sudah banyak dihasilkan.
Maka langkah selanjutnya adalah merealisasikannya dengan aksi meskipun mulai dari yang kecil di lingkungan masing-masing. [...]
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Ustadz, saya ingin menanyakan beberapa persoalan yang saya tidak ketahui sama sekali :
Saya ingin menjalankan bisnis penjualan produk kesehatan dari Malaysia dengan saudara saya , tetapi saudara saya bilang sistem dari penjualn MLM itu termasuk riba, padahal penjualannya itu secara tunai dan tidak kredit. Sistem penjualannya seperti ini :
1. Apabila saya sudah menjadi [...]
Saat masih bersama suaminya, Zuriyah sudah hidup dalam kemiskinan. Suaminya bekerja sebagai tukang becak dan Zuriyah bekerja serabutan yang biasanya membantu orang untuk membuat kasur kapuk. Keadaan semakin sulit ketika 3 tahun lalu suaminya malah pergi entah ke mana.
Tak urung kemiskinan enggan beranjak dari kehidupan Zuriyah bersama tiga putrinya. Terpaksa kedua putrinya yang masih sekolah [...]
Saat masih bersama suaminya, Zuriyah sudah hidup dalam kemiskinan. Suaminya bekerja sebagai tukang becak dan Zuriyah bekerja serabutan yang biasanya membantu orang untuk membuat kasur kapuk. Keadaan semakin sulit ketika 3 tahun lalu suaminya malah pergi entah ke mana.
Tak urung kemiskinan enggan beranjak dari kehidupan Zuriyah bersama tiga putrinya. Terpaksa kedua putrinya yang masih sekolah [...]
Salah satu wacana penting dalam forum itu dilontarkan oleh Menteri Agama RI Suryadharma Ali. Saat membuka acara, Menag mengatakan zakat adalah instrumen penting dalam pengentasan masyarakat dari kemiskinan yang akan memberikan efek lanjutan sangat besar dalam peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Namun harus ada syaratnya, yaitu zakat disalurkan dalam bentuk zakat produktif dan bukan untuk kepentingan konsumsi semata [...]
Ustadz, saya ingin menanyakan tentang status anak yatim yang ditinggal wafat bapaknya tapi ibunya menikah lagi. Apakah anak tersebut masih berstatus yatim?
Muhammad Yazid
Karangrejo, Surabaya
Akhi Yazid yang saya hormati. Definisi anak yatim adalah anak yang belum baligh dan ditinggal wafat ayah kandungnya. Jadi anak yang ditinggal wafat ayahnya asal belum baligh maka masih dinamakan yatim walaupun [...]