Profile
PROFIL BAZ JATIM
VISI
Menjadi Lembaga Pengelola Zakat, Infaq, Shodaqoh Yang Amanah & Profesional
MISI
- Standarisasi Sistem Manajemen Yang Meliputi Standarisasi Aturan, Standarisasi Struktur Organisasi Dan Standarisasi Sumber Daya Manusia, Sehingga Menjadikan BAZ Jatim Sebagai BAZ Yang Baik Dan Modern.
- Menerapkan Sistem Manajemen Kerja Yang Nyaman, Produktif Dan Kolektif.
- Bekerja Sama Dengan Seluruh Komponen Masyarakat Seperti Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi Dan Tokoh-Tokoh Masyarakat, Untuk Mengupayakan Hasil Pengumpulan Yang Optimal
- Selalu Melakukan Inovasi Dalam Mengembangkan Teknik-Teknik Pengumpulan Zakat/Infaq/Shodaqoh Serta Penyalurannya, Sehingga BAZ Jatim Akan Selalu Up To Date Di Tengah-Tengah Masyarakat Tanpa Meninggalkan Ciri Utamanya Sebagai Lembaga Islam.
TUJUAN
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian dan pelayanan ibadah zakat.
- Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan (zakat) dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
- Meningkatkan hasil guna dan dayaguna zakat
LANDASAN HUKUM
- Undang-undang no. 38 / 1999 tentang pengelolaan zakat.
- Keputusan Menteri Agama RI No. 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang – undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
- Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentqng pedoman teknis pengelolaan zakat.
- SK Gubernur Jawa Timur No. 188/19/KPTS/013/2005 tentang Badan Amil Zakat (BAZ) Propinsi Jawa Timur.
- Instruksi Gubernur No. 1 Tahun 2004 tentang pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) pada Unit kerja Provinsi Jawa Timur.


