Wakaf Tunai
March 3, 2010 – 6:41 am | No Comment

Selama ini, wakaf adalah salah satu ibadah yang sering dipahami dengan bentuk menyerahkan tanah untuk kepentingan ibadah seperti masjid, mushalla, madrasah dan sebagainya, Namun dengan dicanangkannya gerakan nasional wakaf uang maka kini masyarakat diperkenalkan dengan wakaf berbentuk uang yang lebih fleksibel digunakan untuk kesejahteraan umat sekaligus memudahkan masyarakat yang ingin wakaf karena ada alternatif bentuk [...]

Read the full story »
Dakwah

Ekonomi

Kesehatan

Pendidikan

Pengembangan

Home » Tanya Jawab

ANTARA ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH

Submitted by Hamid on February 4, 2010 – 6:09 amNo Comment

Istilah ZIS sering digunakan sebagai istilah untuk pengeluaran apa pun yang bersifat sosial. ZIS sendiri adalah singkatan dari zakat, infak, sedekah. Di mana zakat bersifat wajib, infak bersifat sangat umum bisa wajib bisa juga tidak, sedangkan sedekah adalah pengeluaran sosial yang bersifat sunah.

Jadi, kalau ditanya wajib atau tidak, zakat jelas wajib hukumnya untuk penghasilan yang sudah memenuhi syarat. Mengenai ukuran batas minimal, cara perhitungan, dan waktu pembayaran zakat penghasilan memang ada beberapa pendapat ulama. Yang sering saya ambil pendapatnya adalah agar mengeluarkan zakat penghasilan setiap kali menerima penghasilan, artinya sebagai karyawan adalah setiap kali gajian dan dihitung dari penghasilan kotor.

Dengan kondisi sekarang ini, batasan minimal penghasilan yang zakat adalah sekitar Rp 1,8 juta/bulan – Rp 2 juta/bulan (tergantung harga emas atau beras yang dimakan). Besarnya zakat adalah sebesar 2,5% atau 1/40 dari penghasilan, sehingga sebetulnya sangat kecil sekali dan tidak memberatkan. Apalagi jika kita ikhlas menunaikannya, insya Allah itu justru akan menambah lagi keberkahan harta kita.

Bagaimana dengan pembayaran utang? Para ulama berpendapat bahwa utang bisa mengurangi perhitungan penghasilan yang dikenakan zakat. Selama utang tersebut memang karena kita tidak mampu lalu berutang, maka tidak diperhitungkan zakatnya. Tapi, yang sekarang banyak terjadi adalah utang-utang yang bersifat konsumtif seperti hutang untuk mencicil HP, kalau utangnya seperti ini sih saya kurang sependapat kalau ini dikeluarkan dari perhitungan zakat.

Sedangkan pajak adalah kewajiban sebagai warga negara terhadap negara dimana ia tinggal, sehingga tidak mengurangi kewajiban dalam berzakat. Untuk peraturan perpajakan di Indonesia. Pembayaran zakat kepada lembaga amil zakat bisa mengurangi perhitungan penghasilan yang dikenakan pajak. Jadi, bisa mengurangi beban pajak pada negara.

Untuk pemberian kepada orangtua, bisa dikategorikan sebagai sedekah, tapi tidak bisa dianggap zakat. Karena zakat dikeluarkan kepada orang lain yang bukan dalam tanggungan kita. Sedangkan orangtua adalah dalam tanggungan kita sebagai anaknya yang bertanggung jawab.

Agar tidak berasa berat, sebaiknya membayar zakat di awal sebelum uangnya digunakan untuk hal yang lainnya. Insya Allah dengan cara seperti ini kita akan ringan dalam mengeluarkan zakat.

Istilah ZIS sering digunakan sebagai istilah untuk pengeluaran apa pun yang bersifat sosial. ZIS sendiri adalah singkatan dari zakat, infak, sedekah. Di mana zakat bersifat wajib, infak bersifat sangat umum bisa wajib bisa juga tidak, sedangkan sedekah adalah pengeluaran sosial yang bersifat sunah.

Jadi, kalau ditanya wajib atau tidak, zakat jelas wajib hukumnya untuk penghasilan yang sudah memenuhi syarat. Mengenai ukuran batas minimal, cara perhitungan, dan waktu pembayaran zakat penghasilan memang ada beberapa pendapat ulama. Yang sering saya ambil pendapatnya adalah agar mengeluarkan zakat penghasilan setiap kali menerima penghasilan, artinya sebagai karyawan adalah setiap kali gajian dan dihitung dari penghasilan kotor.

Dengan kondisi sekarang ini, batasan minimal penghasilan yang zakat adalah sekitar Rp 1,8 juta/bulan – Rp 2 juta/bulan (tergantung harga emas atau beras yang dimakan). Besarnya zakat adalah sebesar 2,5% atau 1/40 dari penghasilan, sehingga sebetulnya sangat kecil sekali dan tidak memberatkan. Apalagi jika kita ikhlas menunaikannya, insya Allah itu justru akan menambah lagi keberkahan harta kita.

Bagaimana dengan pembayaran utang? Para ulama berpendapat bahwa utang bisa mengurangi perhitungan penghasilan yang dikenakan zakat. Selama utang tersebut memang karena kita tidak mampu lalu berutang, maka tidak diperhitungkan zakatnya. Tapi, yang sekarang banyak terjadi adalah utang-utang yang bersifat konsumtif seperti hutang untuk mencicil HP, kalau utangnya seperti ini sih saya kurang sependapat kalau ini dikeluarkan dari perhitungan zakat.

Sedangkan pajak adalah kewajiban sebagai warga negara terhadap negara dimana ia tinggal, sehingga tidak mengurangi kewajiban dalam berzakat. Untuk peraturan perpajakan di Indonesia. Pembayaran zakat kepada lembaga amil zakat bisa mengurangi perhitungan penghasilan yang dikenakan pajak. Jadi, bisa mengurangi beban pajak pada negara.

Untuk pemberian kepada orangtua, bisa dikategorikan sebagai sedekah, tapi tidak bisa dianggap zakat. Karena zakat dikeluarkan kepada orang lain yang bukan dalam tanggungan kita. Sedangkan orangtua adalah dalam tanggungan kita sebagai anaknya yang bertanggung jawab.

Agar tidak berasa berat, sebaiknya membayar zakat di awal sebelum uangnya digunakan untuk hal yang lainnya. Insya Allah dengan cara seperti ini kita akan ringan dalam mengeluarkan zakat.

Tulisan Terkait

Leave a comment!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.