Zakat untuk Berantas Kemiskinan
Berzakat bukan hanya bermanfaat bagi mustahiq (penerima zakat), tetapi juga bagi muzakki ( orang yang mengeluarkan zakat).
RASA ingin memiliki merupakan fitrah yang tidak dilarang oleh Allah, karena sifat ini bertujuan agar manusia bisa termotivasi. Namun perlu diingat, di dalam sifat ini ada virus yaitu tamak, yang bisa berkembang menjadi penyakit kikir. Untuk itu, zakat menjadi terapi bagi kaum muslim terutama orang-orang kaya yang memiliki sifat merasa ingin memiliki. Bila zakat diabaikan sangat berbahaya karena akan melahirkan penyakit tersebut. Melalui zakat tujuannya untuk mengobati penyakit tersebut. Pada hakekatnya, berzakat bukan hanya bermanfaat bagi mustahiq (penerima zakat), tetapi juga bagi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat). Sayangnya, banyak kaum muslim yang belum memahami efektivitas zakat, agar tujuannya tercapai dalam mengentaskan kemiskinan.
Sebagaimana dilakukan Umar bin Abdul Aziz, ketika amil-amil zakat pada waktu itu ingin mendistribusikan zakat ternyata tidak ada yang mau menerima. Kenapa? Kaum muslim pada waktu itu sudah mapan, sehingga para mustahiq sudah tidak ada. Hal ini berarti pendistribusian zakat sangat efektif sekali.
Perlu diingat, zakat bertujuan untuk memberantas kemiskinan, bukan memelihara kemiskinan. Jika diperkirakan, seharusnya di Indonesia zakat bisa berperan untuk membantu pemerintah dalam memberantas kemiskinan. Jika pajak ada semacam kewajiban, tetapi zakat merupakan dorongan bathin dari dalam. Ini mungkin menjadi suatu kekuatan karena sangat efektif. Masalahnya zakat saat ini hanya sekadar ritual saja setiap Ramadhan.
Ketidakefektifan zakat karena orang kaya atau yang berhak mengeluarkan zakat belum menyadari bahwa zakat merupakan terapi bagi dirinya. Artinya adanya orang fakir miskin dan adanya penerima zakat seharusnya membuat dirinya bersyukur. Alhamdulillah saya masih bisa menerapi melalui mereka. Dan, sesungguhnya zakat itu merupakan harta kotor orang kaya itu.
Dalam bahasa lain, mana ada yang menerima sampah kecuali pemulung-pemulung yang mau mengambilnya. Sebagaimana Allah berfirman, ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahun.” (QS: At Taubah ayat 103)
Bila mau jujur, di Indonesia saat ini zakat hanya sebatas meninabobokan fakir miskin, atau memelihara fakir miskin. Semacam proyek tahunan. Makanya, revolusi yang dilakukan Umar bin Khattab cukup berhasil, dengan cara menekankan zakat itu jangan dibagi-bagi kecuali penerima zakat itu bisa keluar dari fakir miskin. Untuk itu, perlu diadakan riset antara lain berapa kebutuhan, berapa zakat yang harus diterima sehingga ia keluar dari kategori miskin itu.
Umpamanya dalam satu wilayah, terkumpul zakat satu miliar rupiah. Seandainya dalam suatu riset terdapat seratus fakir miskin, maka yang satu miliar rupiah jangan dibagi rata. Tetapi, harus memiliki program bahwa fakir miskin yang akan menerima zakat nantinya bisa keluar dari status kemiskinan dengan setengah miliar saja. Untuk mencapai hal itu diperlukan pembinaan agar fakir miskin bisa lebih produktif. Sehingga pada tahun mendatang tidak ada lagi sebagai mustahiq, tetapi meningkat menjadi muzakki.
Adanya zakat produktif pada saat ini yang dikembangkan oleh beberapa lembaga amil zakat sangat menarik sekali. Bahkan jauh sebelumnya, Imam Nawawi malah dalam referensinya sudah berbicara masalah teknis mengenai zakat produktif. Bisa dibayangkan, Imam Nawawi yang hidup pada abad 8 hijriyah sudah menerangkan secara detail tentang zakat produktif, seperti zakat yang diperuntukkan untuk pengembangan UKM saat ini.
Lagi-lagi sangat disayangkan, setiap tahun pada Ramadhan fakir miskin hanya diberikan oleh-oleh saja, namun setelah Lebaran menjadi miskin kembali. Hal ini perlu dibahas agar bisa menyadarkan fakir miskin bisa keluar dari kemiskinan. Di samping itu, amil zakat seharusnya adalah orang-orang yang memegang amanat, serta cara pendistribusian harus efektif. Sementara muzakki yang secara langsung memberikan zakat kepada fakir miskin walaupun tidak masalah, sebenarnya memiliki kelemahan karena bisa saja ada yang ganda bagi yang menerima.
Walau bagaimana pun kelembagaan itu sangat penting. Karena bila tidak ada manajemen, fakir miskin tidak mendapatkan apa-apa. Di zaman modern sekarang ini amil zakat seharusnya tidak bekerja pada saat menjelang Ramadhan saja, tetapi harus sudah memiliki program jauh sebelumnya. Salah satunya pendataan yang akurat agar nantinya pembagian zakat itu tepat sasaran. Apalagi kelembagaan zakat itu merupakan infrastruktur suatu lembaga dalam kepentingan Islam, sebagaimana zaman Rasulullah yang dikenal dengan nama Baitul Mal.
Lalu pada zaman pemerintahan Umar bin Khattab, Baitul Mal menjadi sebuah lembaga yang memiliki manajemen yang baik. Hal ini dilakukan setelah banyaknya permasalahan yang makin kompleks, di mana kaum muslim yang tersebar di mana-mana mengakibatkan kesulitan dalam pendistribusian zakat, bahkan di beberapa wilayah mengalami kesulitan dalam menyalurkan zakat karena tidak adanya fakir miskin.
Untuk kelancaran pendistribusian, Sayidina Umar mengumpulkan ahli-ahli manajemen. Pada akhirnya salah seorang ahli manajemen dari Persia menyampaikan pengalamannya di sebuah lembaga di negaranya itu. Selanjutnya Baitul Mal dijadikan sebuah lembaga agar pendistribusian zakat menjadi lebih efektif. Walaupun sebenarnya masalah kelembagaan ini kita belajar dari orang kafir tidak menjadi masalah karena sifatnya sebatas keduniawian saja. Asalkan tidak bertentangan dengan keimanan.
Tidak ada alasan, mengeluarkan zakat tanpa melalui lembaga amil zakat, karena ini menjadi efektif. Oleh karenanya pengelolaan zakat jangan bersifat tradisional tetapi perlu adanya progaram sehingga benar-benar tercapai dalam mengentaskan kemiskinan. Di samping itu, amil zakat itu harus amanah dan hati-hati, karena ini uang umat. Bahkan Sayidina Umar mengatakan, bahwa hubungan saya dengan uang umat itu seperti hubungan saya dengan harta anak yatim. Jadi, uang umat itu seperti harta anak yatim, jika dikorupsi sama halnya dengan memakan harta anak yatim. Nauzubillah.
Penulis :
DR HM Ilyas Marwal, MA
Ketua Umum Islamic Centre For Studies, Research and Dakwah (Pusat Studi dan Kajian Dakwah Islam), Direktur Pratama Tour & Travel.
Sumber : majalah dzikir


