February 4, 2010 – 5:46 am | No Comment

BULAN Ramadhan, oleh umat Islam, dipahami sebagai bulan yang penuh rahmat, magfirah dan nikmat dari Allah SWT, dan merupakan momentum perbaikan dan pembenahan kesalehan diri, menuju derajat ketakwaan (Q.S. Al-Baqarah: 184).
Di bulan Ramadhan, setiap umat Islam diwajibkan berpuasa, menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, dan amalan-amalan hamba Tuhan ganjarannya akan digandakan sepuluh [...]

Read the full story »
Dakwah

Ekonomi

Kesehatan

Pendidikan

Pengembangan

Home » Berita

Zakat Uang (Emas, Perak Dan Mata Uang)

Submitted by Hamid on November 19, 2009 – 10:23 amNo Comment

Zakat Uang (Emas, Perak Dan Mata Uang)

Definisi uang

Yang dimaksud dengan uang ialah semua jenis uang kertas dan uang logam yang berlaku di tempat pengumpulan zakat atau pun di negeri lain.

Kewajiban zakat uang

Kewajiban zakat uang telah ditetapkan dalam Alquran, hadis dan ijmak. Allah swt. berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (Q.S. At-Taubah:34-35)

Adapun dalam hadis telah dinyatakan dalam sabda Rasulullah saw., “Harta yang telah dibayarkan zakatnya tidak lagi dinamakan harta simpanan (kanzun).” (H.R. Hakim yang disahihkan oleh Zahabi) Dan sabda Nabi saw. lain yang berbunyi, “Tidak seorang pemilik emas dan perak pun yang tidak melaksanakan haknya (zakatnya) kecuali pada hari kiamat nanti emas dan perak tersebut akan dijadikan lempengan-lempengan api yang dipanaskan dalam neraka Jahanam kemudian akan disetrikakan ke sisi tubuhnya, keningnya dan punggungnya.” (H.R. Muslim)

Sepanjang masa, para ulama fikih telah sepakat atas kewajiban menunaikan zakat emas dan perak serta kekayaan mata uang lain yang dikiaskan dan mempunyai hukum yang sama dengan kedua jenis logam mulia itu. Lembaga Fikih Islam yang berkantor pusat di Jedah telah menetapkan dalam surat keputusan no. 9, priode ke-3 yang berbunyi: (Uang kertas juga dianggap sebagai kekayaan uang yang memiliki harga (daya beli) sepenuhnya sehingga berlaku padanya hukum syariat yang ditetapkan terhadap emas dan perak, seperti riba, zakat, transaksi silim dan lain-lain).

Nisab zakat uang

Harta kekayaan yang akan dikeluarkan zakatnya itu harus mencapai nisab, yaitu batas minimal yang telah ditetapkan syariat Islam di mana bila kurang dari batas tersebut tidak wajib dizakati namun jika telah mencapai batas tersebut, maka wajib dizakati.

Nisab emas dan mata uang emas lainnya ialah sebanyak 20 misqal, yaitu sama dengan 85 gram emas murni. (1 misqal = 4,25 gram)

Sedangkan nisab perak serta mata uang perak lainnya adalah 200 dirham, atau sama dengan 595 gram perak murni. (1 dirham = 2,975 gram)

Dalam muktamarnya yang ke-2, Lembaga Riset Islam telah mengambil suatu keputusan yang berbunyi: (Nisab kekayaan uang logam, mata uang, giral serta komoditas perdagangan dihitung berdasarkan harga nisab emas. Yang telah mencapai harga 20 misqal emas, maka harus dibayarkan zakatnya karena nilai emas lebih stabil dibandingkan yang lainnya).

Untuk mengetahui harga pasaran 1 misqal emas yang berlaku sekarang dapat ditanyakan kepada para spesialis yang ahli dalam bidang ini.

Para ahli ekonomi Islam memberikan alasan lain mengapa nisab emas, dijadikan standar dalam menentukan nisab zakat uang. Yaitu karena emas merupakan logam mulia yang dijadikan jaminan untuk uang yang dikeluarkan suatu negara dan atas dasar harga emas itulah nilai uang kertas dihitung sehingga emas merupakan mata uang internasional sekaligus standar menilai mata uang dunia walaupun harganya terkadang mengalami perubahan sesuai dengan kondisi pasar.

Menurut mazhab Hanafiah emas dapat digunakan untuk melengkapi nisab perak yang ada, yaitu harganya bukan bendanya. Sehingga dihitung harga emas yang ada sesuai perbandingan dengan nisabnya kemudian dihitung pula harga perak yang ada, bila sudah mencapai nisab, maka harus dizakati. Karena pengertian “kaya” telah terwujud dengan memiliki nilai sebesar nisab. Begitu juga halnya dengan komoditas perdagangan lain harus digabungkan dengan emas dan perak yang ada untuk melengkapi nisab. Nisab uang, baik uang kertas dan uang logam, dihitung berdasarkan emas, yaitu yang sama dengan harga 85 gram emas murni. Yang dimaksud dengan emas murni ialah yang masih berupa batangan dengan kadar karat 99,9% sesuai dengan harga pada waktu mencapai haul di negeri si pembayar zakat.

Adapun emas yang tidak murni harus dikurangi sesuai dengan berat campurannya.
Dalam emas 18 karat (6/24 = 1/4), umpamanya, harus dikurangi seperempat, kemudian selebihnya dizakati. Dan dalam emas 21 karat (3/24 = 1/8), umpamanya, seperdelapan harus dikurangi, kemudian selebihnya dizakati. Demikian pula cara penghitungan perak tidak murni.

Syarat kewajiban zakat emas, perak dan uang

Zakat uang, emas dan perak itu hanya wajib apabila telah memenuhi syarat-syaratnya sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Volume zakat emas, perak dan uang

Volume yang wajib dibayarkan dari zakat emas, perak dan uang ialah sebesar 1/40 (2,5%).

Cara menghitung volume zakat emas dan perak dengan nilai mata uang

Jika si pembayar zakat ingin mengeluarkan zakat emas atau pun peraknya dengan uang, maka hasil perkalian volume zakat yang wajib dibayarkan dengan harga per gramnya itulah jumlah yang harus dibayarkan. Contohnya, 25 gram emas volume zakat dengan harga 4 dinar per gram, jadi 25 x 4 = 100 dinar.

Sumber : Al-Islam

Tulisan Terkait

Leave a comment!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.