Zakat Komoditas Dagang
Definisi Komoditas Dagang
Yang dimaksud dengan komoditas dagang ialah seluruh barang yang dibeli dengan tujuan untuk diperdagangkan, baik dengan cara mengimpor dari luar negeri atau dibeli dari pasar setempat. Komoditas itu bisa berupa real estate, bahan makanan, bahan pertanian, hewan ternak dan lain sebagainya, baik dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang dalam sebuah usaha bersama.
Perbedaan Antara Barang Milik Pribadi Dan Komoditas Dagang
Yang dimaksud dengan barang milik pribadi ialah semua barang yang dibeli untuk digunakan secara pribadi, bukan untuk diperdagangkan yang dalam ilmu akuntansi dinamakan aset tetap, yaitu yang dibeli oleh seorang pedagang atau pengusaha dengan niat untuk ditahan sebagai alat produksi, seperti mesin, bangunan, mobil, peralatan, areal tanah, perabotan, gudang, rak pajang, meja dan perlengkapan kantor dan lain-lain yang tidak untuk diperjualbelikan. Seluruh benda-benda itu merupakan aset yang tidak wajib dizakati dan tidak termasuk harta zakat.
Sedangkan komoditas dagang adalah barang-barang yang sengaja dipersiapkan untuk diperjualbelikan yang di dalam istilah akuntansi dinamakan dengan aset berkembang. Yaitu segala sesuatu yang dibeli oleh seorang pedagang atau pengusaha dengan niat untuk diperdagangkan. Seperti barang dagangan, alat-alat, mobil, tanah dan lain-lain. Semua komoditas itu harus dizakati bila telah memenuhi syarat wajibnya.
Syarat Wajib Zakat Komoditas Dagang
Syarat wajib zakat komoditas dagang sama dengan syarat wajib zakat kekayaan uang ditambah dua syarat lain yaitu usaha dan niat.
1. Usaha, yaitu memiliki komoditas dagang dengan cara transaksi pertukaran.
Baik melalui transaksi pembelian kontan atau barter, atau dengan utang biasa dan berjangka. Seperti seorang wanita yang memperoleh suatu komoditas sebagai mahar kawin atau pengganti khuluk.
Tetapi bila komoditas itu diperoleh dengan cara warisan, hibah, menarik kembali barang yang cacat atau memanfaatkan tanah yang dimiliki untuk pertanian, maka berarti ia tidak menzakatinya sebagai komoditas dagang namun sebagai barang-barang ekploitasi karena diperoleh tidak dengan proses pertukaran.
2. Niat, yaitu dengan merencanakan akan memperdagangkan komoditas yang telah diperoleh.
Berdagang ialah menjual komoditas yang telah dibeli dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Agar niat dapat dianggap sah harus dikukuhkan ketika pertama kali membeli suatu komoditas. Seandainya seseorang membeli sebuah mobil dengan niat untuk pemakaian pribadi tetapi akan dijual juga bila mendatangkan keuntungan, maka mobil itu tidak termasuk komoditas dagang yang wajib dizakati. Berbeda dengan seandainya ia membeli beberapa unit mobil dengan niat diperdagangkan dan untuk mencari laba lalu salah satu dipakai sendiri, maka mobil tersebut tetap sebagai komoditas dagang yang wajib dizakati, karena yang dijadikan tolak ukur adalah niat pertama ketika membeli.
Dengan demikian segala barang yang dibeli dengan niat untuk dimanfaatkan sendiri, tidak bisa dianggap sebagai komoditas dagang hanya karena ingin menjual jika mendatangkan laba. Segala barang yang diniatkan untuk diniagakan tidak akan berubah menjadi barang milik pribadi hanya karena digunakan untuk pemakaian sendiri sewaktu-waktu.
Namun bila seorang telah membeli suatu barang dengan niat untuk diperdagangkan kemudian sebelum dijual ia merubah niat dan memanfaatkannya buat kepentingan pribadi, maka niat itu telah cukup untuk merubah status barang di atas dari komoditas dagang menjadi barang milik pribadi sehingga tidak wajib dizakati. Begitu juga sebaliknya, jika ia membeli sebuah barang untuk dipakai sendiri kemudian berubah niat untuk diniagakan, maka barang itu wajib dizakati.
Termasuk komoditas dagang yang wajib dizakati adalah laba yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan berikut>
1. Praktek jual beli dengan tujuan mencari keuntungan yang mencakup proyek-proyek perdagangan baik berupa usaha individual atau pun mudarabah, atau perusahaan pribadi atau pun perseroan dan lain sebagainya.
2. Praktek mediasi antara pedagang, seperti para broker dan makelar yang mendapatkan komisi.
3. Praktek tukar-menukar mata uang dan berbagai macam bentuk investasi.
Cara Membayar Zakat Komoditas Dagang
Apabila waktu pembayaran zakat telah tiba, maka wajib bagi seorang pedagang muslim atau pemilik suatu perusahaan menginventarisir aset usahanya yang berupa komoditas dagang lalu menggabungkannya dengan kekayaan uang lain, baik yang dikembangkan dalam perniagaan maupun tidak, ditambah dengan piutang-piutang yang kemungkinan besar dapat dilunasi lalu dikurangi utang-utang yang harus dilunasi kepada pihak lain kemudian sisanya dizakati sebesar 2,5% (lihat kembali: haul sebagai syarat wajib zakat).
Dalam masalah ini Imam Abu Ubaid telah meriwayatkan pendapat Maimun bin Mahran sebagai berikut: “(Bila telah tiba waktu pembayaran zakat, maka hitunglah kekayaan uang dan barang perniagaan yang kamu miliki kemudian taksir seluruhnya dalam bentuk uang setelah ditambah dengan piutang yang ada dan dikurangi dengan utang yang harus dilunasi kemudian zakatilah sisanya).”
Bagaimana Seorang Pedagang Menaksir Aset Dagangnya?
Setiap pedagang harus menaksir kekayaan niaganya dengan harga pasaran yang berlaku ketika itu baik lebih rendah dari harga pembelian atau pun lebih tinggi karena harga saat itulah yang dijadikan standar. Yang dimaksud dengan harga pasaran ialah harga penjualan pada saat kewajiban zakat itu tiba. Di sini tidak diterapkan prinsip akuntansi lama yang memperhitungkan biaya atau harga pasaran yang lebih murah karena hal itu hanya berlaku dalam usaha bersama di mana para partner yang berserikat berhak memilih apakah akan menghitung seluruh keuntungan untuk dibagikan atau akan menyisihkan sebagiannya dengan cara memilih biaya atau harga pasar yang lebih rendah. Sedangkan zakat bukan hak si pembayar zakat namun hak mustahik di antara delapan golongan masyarakat yang telah ditentukan. Dari situ, maka harus diyakinkan bahwa kewajiban itu dibayarkan dengan memperhitungkan harga pasaran yang telah mencakup biaya produksi dan keuntungan yang dikandungnya.
Apabila harga pasaran lebih rendah dari biaya produksi, maka untuk mencegah kerugian si pembayar zakat, harta perniagaan itu ditaksir dengan harga grosir meskipun nanti akan dijual secara grosir atau eceran sebagaimana yang diputuskan oleh Lembaga Fikih di Mekah.
Mengeluarkan Zakat Dalam Bentuk Barang Atau Harganya
Pada dasarnya zakat komoditas dagang, dibayar dalam bentuk uang berdasarkan harga yang berlaku pada waktu kewajiban zakat itu tiba, bukan berupa barang. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Umar bin Khatthab r.a. yang berkata kepada Hammas, “Bayarlah zakat hartamu!” Hammas menjawab, “Saya hanya memiliki beberapa buah kantong kulit.” Umar menyuruh, “Taksir harganya lalu bayar zakatnya.” Pendapat ini lebih berguna bagi kaum fakir supaya mereka dapat memenuhi hajat hidupnya yang bermacam-macam.
Walau demikian, boleh mengeluarkan zakat dalam bentuk barang untuk mempermudah dan meringankan si pembayar zakat ketika kondisi perdagangan sedang lesu atau arus likuidasi lemah, dengan syarat barang tersebut harus dapat dimanfaatkan oleh kaum miskin.
Piutang Pedagang Di Tangan Orang Lain
Piutang seperti ini dibagi ke dalam dua bagian.
1. Piutang yang diharapkan dapat dilunasi:
Yaitu piutang yang berada pada seorang yang mengaku berutang dan mampu melunasinya atau mengingkari utang tersebut namun terdapat bukti dan dalil jika seandainya perkara itu dihadapkan ke pengadilan niscaya si pedagang akan berhasil memenangkannya. Piutang ini dikenal dengan istilah piutang baik. Piutang seperti ini harus dibayar zakatnya setiap tahun oleh pedagang atau pun perusahaan.
2. Piutang yang tidak diharapkan dapat dilunasi:
Yaitu piutang yang ada di tangan orang yang mengingkari utangnya dan tidak terdapat bukti apa pun. Atau piutang yang terdapat pada seseorang yang mengakui dirinya berutang tetapi senantiasa menunda pembayaran atau dalam keadaan kesulitan keuangan sehingga tidak mampu melunasinya. Piutang ini dikenal dengan istilah piutang yang diragukan dapat dilunasi. Piutang yang seperti ini tidak wajib dizakati oleh pedagang atau pun perusahaan kecuali setelah benar-benar diterima, ketika itu, wajib dizakati untuk satu tahun, walaupun sudah berada di tangan si pengutang beberapa tahun lamanya.
Sumber : Al-Islam
Tulisan Terkait


