Zakat Industri
Zakat Industri
Aktifitas industri lebih mirip dengan perdagangan dibandingkan dengan aktifitas ekonomi lain yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Industri juga tidak terlepas dari pembelian beberapa komoditas yang akan diperjualbelikan. Oleh karena itu padanya diterapkan hukum zakat komoditas dagang.
Adapun badan-badan usaha lain yang hanya menawarkan jasa pengolahan kepada orang lain, maka segala peralatan yang dia gunakan tidak termasuk dalam komoditas dagang, seperti perusahaan-perusahaan kontraktor yang membangun untuk pihak lain. Perusahaan seperti ini termasuk dalam kategori industri walaupun klasifikasi ini tidak banyak digunakan.
Jadi setiap perusahaan yang bergerak dalam jasa pembuatan untuk pihak lain, seperti perusahaan besi dan baja, bengkel pandai besi dan pengrajin kayu, semua termasuk perusahaan industri. Tetapi jika perusahaan-perusahaan industri itu membeli suatu komoditas atau bahan mentah dengan tujuan untuk dijual kembali setelah diolah menjadi barang jadi, maka barang-barang itu termasuk komoditas dagang yang harus dizakati.
Kegiatan Industri Terbagi Dua Bagian
Pertama
Barang yang dibeli sudah berbentuk barang jadi dengan tujuan untuk diperdagangkan. Barang seperti ini harus ditaksir dengan harga pasar dan disatukan dengan kekayaan uang lain serta piutang-piutang yang diharapkan dapat dilunasi kemudian dikurangi dengan utang-utangnya baru setelah itu ia mengeluarkan zakat dari sisanya.
Kedua
Barang yang dibeli masih berupa bahan mentah kemudian diolah menjadi barang jadi oleh si pembayar zakat dengan tujuan untuk dijual. Dengan demikian barang itu telah mengalami pengolahan dengan kreatifitasnya sehingga menjadi lebih berharga. Zakat barang seperti ini hanya diwajibkan atas bahan mentah dan bahan tambahan yang bendanya tetap seperti ketika pertama kali dibeli.
Perlu diperhatikan bahwa bahan mentah/baku yang dipakai dalam suatu industri bila telah mencapai haul atau disatukan dengan haul nisab yang lain, seperti uang dan komoditas dagang. Maka bila bahan baku itu, contohnya bahan pakaian pada industri garmen, telah mencapai enam bulan kemudian baru diolah menjadi pakaian harus dizakati berdasarkan haul yang lama. Volume zakat yang wajib dikeluarkan dari masing-masing jenis ini ialah 2,5%.
Sumber : Al-Islam
Tulisan Terkait

