Hasil Pertanian Yang Wajib Dizakati
Hasil Pertanian Yang Wajib Dizakati
Zakat diwajibkan pada setiap hasil tanaman yang tumbuh, yaitu pada seluruh hasil pertanian dan buah-buahan yang ditanam dengan tujuan memanfaatkan serta mengembangkan tanah miliknya.
Pendapat ini diambil sesuai dengan mazhab Abu Hanifah dan beberapa ahli fikih lain yang didasari atas generalitas nas Alquran dan hadis. Allah swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. Al-Baqarah:267) Dan sabda Rasulullah saw. yang berbunyi, “(Hasil tanaman) yang disirami air hujan dan mata air atau yang menyerap air dengan akarnya dari perut bumi zakatnya adalah sebesar 1/10. Dan hasil tanaman yang disiram dengan irigasi zakatnya adalah 1/20.” (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
Hasil tanaman yang tumbuh dengan sendirinya tidak wajib dizakati, seperti kayu bakar, bambu dan lain-lain, kecuali jika diperdagangkan, maka harus dizakati sebagai komoditas dagang.
Zakat Hasil Tumbuh-Tumbuhan
Hasil kekayaan tumbuh-tumbuhan (cocok tanam) tidak wajib dizakati kecuali apabila dimaksudkan untuk perdagangan, maka dikeluarkan zakatnya sebagai komoditas dagang.
Nisab Zakat Hasil Pertanian
Dalam sebuah hadis sahih disabdakan, “Hasil pertanian yang kurang dari lima wasak tidak wajib dizakati.” (H.R. Jemaah) Lima wasak sama dengan 653 kilogram gandum atau sejenisnya. Kebernasan jenis hasil pertanian harus diperhatikan. Pada biji-biji dan buah-buahan yang lazimnya dikeringkan, maka ukuran tadi adalah berat setelah kering bukan sebelumnya.
Waktu Wajib Zakat Hasil Pertanian
Dalam zakat hasil pertanian tidak perlu ada haul, yang dijadikan standar adalah waktu panen berdasarkan firman Allah swt., “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (Q.S. Al-An`am:141)
Dengan demikian, seandainya suatu tanaman dapat dipanen lebih dari sekali dalam setahun, maka pemiliknya harus mengeluarkan zakatnya setiap kali panen.
Hasil buah-buahan wajib dizakati bila telah tampak matang dan begitu juga dengan hasil pertanian. Kewajiban itu bisa gugur kecuali bila buah-buahan atau biji-bijian itu telah dipetik dan dikirik. Seandainya tanaman itu rusak sebelumnya tanpa kesengajaan dan kelalaian maka tidak ada kewajiban zakat atas pemiliknya. Orang yang menjual, menghibahkan atau yang wafat setelah hasil tanamannya tampak matang tetap harus menzakatinya. Jika masalah itu terjadi sebelumnya, maka si pembeli, penerima hibah atau waris harus membayar zakatnya.
Tulisan Terkait



