Berkurban untuk banyak orang
Ustadz, jamaah pengajian kami berencana menarik sumbangan dari anggota masing-masing Rp 50,000,- alhamdulillah terkumpul sekitar Rp. 5.000.000,-. Sesuai kesepakatan uang itu akan dibelikan seekor sapi lalu diniatkan kurban untuk semua anggota yang menyumbang. Yang menjadi pertanyaan, bolehkah niat kurban seekor sapi untuk 50 orang? Atas jawaban Ustadz saya haturkan terima kasih.
Maya Kartini, Kendangsari Surabaya
Ibu Maya Kartini yang dimuliakan Allah. Niat baik Anda untuk berkurban dengan cara sumbangan itu baik sekali. Bahkan dalam syariat yang lain seperti shalat, puasa, pengajian Al-Quran, kajian ilmu keislaman dan lainnya perlu digiatkan di tengah masyarakat kita.
Namun dalam masalah hewan kurban (udlhiyah) sebagai bagian dari syariat Islam ada syarat dan rukunnya. Di antaranya: Jenis hewan yang bisa dijadikan kurban adalah binatang ternak seperti kambing, sapi dan unta (bahimatul an’am), bukan sejenis ayam, burung dara dan semacamnya. Juga hewan kurban itu sehat dan cukup umur serta tidak ada cacat fi sik, seperti buta, pincang, sakit dan gila.
Nah, tentang jumlah orang yang berkurban untuk seekor sapi atau kambing ada ketentuan dari Rasulullah SAW. Sesuai hadits dari Jabir R.A. beliau berkata: “Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang,” (Akhrojahul Jama’ah). Begitu juga hadits yang diriwayatkan Aisyah R.A., “Nabi Muhammad SAW berkurban seekor kambing untuk Muhammad SAW dan keluarganya serta berkurban dua kambing yang satu untuk Nabi Muhammad dan yang lain untuk umatnya,” (H.R. Abu Daud)
Dari hadits di atas mayoritas ahli fiqh sepakat bahwa berkurban seekor kambing untuk satu orang dan seekor sapi atau unta untuk tujuh orang, kalau lebih dari jumlah itu berarti bukan kurban, itu hanya shadaqah biasa saja. Kecuali pendapat Imam Maliki memperbolehkan berkurban seekor sapi lebih dari tujuh orang dengan persyaratan sebagai berikut; orang yang bersama-sama berkurban itu ada hubungan famili, dinafkahi oleh satu orang dan tinggal satu rumah. (Bidayatul Mujtahid: I/420)
Ibu Maya Kartini yang saya muliakan, menyembelih satu sapi untuk 50 orang anggota jamaah Anda itu bukan dinamakan kurban (udlhiyah) sebagaimana yang dimaksud dalam fi qh, tetapi itu shadaqah biasa dan semua yang meyumbang dapat pahala shadaqah, karena jumlah otang yang menyumbang lebih dari tujuh orang.
Tetapi kalau sistem arisan yang mana setiap tahun ditunjuk tujuh orang untuk satu sapi dan giliran setiap tahun sampai kebagian semua itu termasuk udlhiyah sebagaimana syariat Islam. Wallahu a’lam bisshawab.


